Salam sejahtera semua
Penetapan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP menimbulkan banyak pro kontra. Bagi mereka yang pro, penetapan ini merupakan keberanian KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan tokoh politik ternama negeri ini dan mereka yakin dengan kinerja KPK selama ini yang jarang keliru dalam menetapkan tersangka hingga kemampuan KPK membuktikannya di persidangan. Namun bagi mereka yang kontra, penetapan ini merupakan tebang pilih KPK dalam mengungkap kasus korupsi.
Bahkan yang paling ekstrem adalah pernyataan Wakil Ketua DPR independen Fahri Hamzah yang mengatakan bahwa KPK telah berhasil menghadirkan hiburan bagi rakyat. Apa? Hiburan? Tak akan pernah habis mulut ini berkata-kata bila ingat komentar nyeleneh dari orang satu ini.
Dijadikannya Setnov sebagai tersangka jelas akan menimbulkan babak baru dalam perseteruan DPR dengan KPK. Ingat, bukan KPK yang berseteru tapi DPR yang hobi karena mereka tak punya kerjaan penting selain mengganggu kinerja KPK yang kinclong dimata masyarakat. Babak baru seperti apa yang akan terjadi setelah Setnov jadi tersangka? Saya akan mengulasnya dengan ringkas untuk Sobat Pokers.
Pansus Hak Angket KPK Semakin Garang Menyerang
Kita tentunya tahu bahwa pansus ini dibentuk karena KPK sedang mengusut mega korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar 2,9 trilyun rupiah, dimana banyak anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 yang saat ini masih menjadi anggota DPR periode 2014-2019, diindikasikan terlibat aliran dana korupsi. Bila dilihat dari nama-nama anggota pansus, ada beberapa nama yang malah disebut menerima aliran dana. Sehingga terbentuknya pansus ini merupakan aksi balas dendam DPR kepada KPK, setidaknya itu penilaian sebagian besar masyarakat yang menolak pansus.
Penilaian sebagai aksi balas dendam semakin diperkuat ketika anggota pansus Misbakhun mengancam akan meminta koleganya di Komisi III untuk membekukan anggaran KPK 2018, termasuk juga Polri. Ditambah lagi dengan kelakuan aneh dan memalukan anggota pansus yang menjadikan napi koruptor sebagai narasumber untuk menjadi bahan evaluasi kinerja KPK, dimana rakyat semua tahu bahwa napi tersebut merupakan hasil kerja keras KPK di persidangan yang membuktikan kelakuan korupsi mereka.
Tak cukup sampai disitu, anggota pansus telah mengeluarkan daftar 20 dosa KPK versi mereka berdasarkan hasil penyelidikan dan tanya jawab dengan para napi.
Sementara komentar terbaru dari anggota pansus terkait KPK yang menetapkan Setnov sebagai tersangka adalah KPK semakin meringankan kerja mereka. Artinya apa? Atas penetapan Setnov sebagai tersangka oleh KPK, anggota pansus seperti mendapat amunisi yang semakin meyakinkan mereka bahwa KPK memang keluar dari jalurnya dan KPK menggunakan wewenang secara semena-mena dalam proses penetapan tersangka.
Analisa saya setelah melihat gerakan dan pernyataan para pembela Setnov di DPR dan juga para pembenci KPK, maka anggota pansus akan bergerak cepat dengan segera membuat laporan hasil penyelidikan untuk diserahkan ke Komisi III agar dibahas dan kemudian meminta Komisi III agar membawa ke forum Rapat Paripurna DPR. Mengapa demikian? Karena mereka sangat berharap agar seluruh anggota DPR kuorom dan mufakat untuk segera membekukan KPK sementara waktu dan bila perlu membubarkan KPK. Dengan demikian maka pengusutan kasus korupsi e-KTP menjadi terhenti dan nama-nama yang terindikasi terlibat menerima aliran dana menjadi aman.
KPK Semakin Gencar Mengungkap Kasus Korupsi e-KTP
Komisioner KPK pasti menyadari bahwa perlawanan dari DPR pasca penetapan Setnov akan semakin menggila. Namun selama KPK berada di jalur yang benar, para Komisioner tentunya tidak akan mundur selangkah pun termasuk serangan dari anggota pansus. Anjing menggonggong kafilah berlalu, demikian kira-kira yang ada dibenak para Komisioner KPK.
Menetapkan Setnov sebagai tersangka tentunya setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan serta fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung terhadap tersangka Andi Narogong. Sesuai dengan aturan hukum bahwa jika penyidik telah berhasil menemukan sedikitnya dua alat bukti, maka penetapan tersangka dapat dilakukan. Jika tersangka tidak terima, maka KPK mempersilahkan mereka untuk mengajukan praperadilan dan biar nanti Hakim yang memutuskan apakah penetapan tersangka sah atau tidak.
Jadi tidak perlu seperti Fahri Hamzah yang menantang KPK untuk menemukan uang Rp 500 miliar yang disebut telah diterima oleh Novanto. Jika dalam bayangan Fahri bahwa satu dari dua alat bukti yang dimiliki oleh KPK hanya terpatok pada uang 500 miliar yang diterima oleh Setnov, maka itu sama dengan pemikiran katak dalam tempurung. Padahal dalam realitanya, seseorang yang dijadikan tersangka kasus korupsi tidak melulu soal uang yang dia terima, melainkan banyak faktor seperti ikut memperkaya orang lain dengan merugikan negara melalui jabatan yang dimilikinya atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mendapatkan gratifikasi atau keuntungan pribadi yang tidak selalu dalam bentuk uang.
Masyarakat sendiri sudah tahu dari berbagai berita online di media mainstream nasional mengenai peran Setnov dalam kasus ini. Bahkan media Kompas Online memuat artikel berjudul “10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP”. Apakah Fahri tidak mengikuti perkembangan berita persidangan kasus korupsi e-KTP ini? Atau dia memang sengaja menutup rapat mata dan kupingnya untuk mengetahui peran Setnov? Entahlah, cuma dia dan Tuhan yang tahu.
Kembali kepada langkah KPK berikutnya pasca Setnov jadi tersangka. Menurut analisa saya, KPK akan mulai merambah nama-nama yang disebut terlibat menerima aliran dana korupsi ini. KPK akan menyidik Setnov dengan berbagai pertanyaan soal keterlibatan masing-masing orang dalam kasus ini. Dengan teknik penyidikan secara profesional sesuai aturan dan hukum, yang selama ini dilakukan oleh para penyidik KPK, umumnya akan muncul calon-calon tersangka baru. Apabila ini terjadi, maka pantaslah orang-orang yang diindikasikan terlibat merasa was-was atas langkah KPK.
Penutup
Kita sebagai rakyat hanya bisa melihat, mengamati dan menganalisa karena rakyat berdemo ke DPR pun tidak akan didengar oleh mereka. DPR yang seharusnya menjadi rumah untuk menampung aspirasi dan suara rakyat, saat ini sibuk mengurus diri dan kelompoknya. Jadi mari kita nantikan akan seperti apa kelanjutan kasus korupsi e-KTP dan juga Pansus Hak Angket KPK, apakah akan ada tersangka baru oleh KPK atau KPK akan dibekukan dan dibubarkan?
***
Tetesan embun dalam sebuah tulisan, berharap menjadi penyejuk
You might also like
More from Ojo Ngulik
Kami Tidak Takut dengan Negara Tetangga, Kami Lebih Takut terhadap…
Bro 'n sis, Pernah ga kalian ngebayangin Indonesia akan jadi negara seperti Korea Utara (Korut)? Iya Korut negara di semanjung Korea …
Indonesia – Kemana Arah Mana Bangsa Ini Akan Berjalan
Halo Sobat Pokers, Indonesia akan memasuki tonggak sejarah baru yaitu memilih presiden dan legislatif untuk masa pemerintahan 2019-2014. Untuk para pemilih di …
MRT-J: Maskot Kebangkitan Pembangunan Indonesia
Bangsa Indonesia sudah lama tertidur nyenyak dalam mimpi-mimpi indah tentang pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang, yang bicaranya ingin menjadi …
Tol Trans Jawa dan Inovasi Ekonomi Kerakyatan
Salam sejahtera semua Kelancaran distribusi orang dan barang dalam hukum ekonomi adalah sebuah keniscayaan. Ekonomi akan tumbuh kembang begitu dinamis saat …
Daging Beras Mahal? #2019GantiLapak
Belum lama ini, capres Prabowo dalam sebuah kampanyenya mengatakan kalau daging dan beras di Indonesia adalah salah satu yang paling …
Leave a Reply